KEPUTUSAN ANDA HARI INI MENENTUKAN MASA DEPAN ANDA, SEGERA HUB / WA : 085358454178 / DC735FEF UNTUK SOLUSINYA DAN JANGAN TUNDA LAGI
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 26 December 2017

PENGERTIAN WAKAF, SYARAT, MACAM MACAM WAKAF DAN KEISTIMEWAAN WAKAF

  بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

Pengertian Wakaf, Syarat Wakaf, Macam macam Wakaf, Tujuan Wakaf, Fungsi Wakaf dan Keistimewaan Wakaf

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan.

Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :

Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.

Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.

Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.

Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.

Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dasar Hukum Wakaf
Ø   Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah
·         Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

·     Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

·         Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Ø   Berdasarkan Hukum Positif
·            Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Syarat – Syarat Wakaf
Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
1.     Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2.     Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
3.     Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4.     Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5.     Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6.     Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.

Macam macam Wakaf
Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.

Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1.     Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2.     Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.

Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf

Tujuan Wakaf 
adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Keistimewaan Wakaf

  • Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.
  • Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? ” Rasulullah menjawab,    ” buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.

Demikin pembahasan hari ini, semoga bermanfaat dan bisa memotivasi kita untuk merencanakan wakaf.

Jika saudara saudara menrencanakan wakaf namun belum memiliki harta yang cukup sekarang sudah ada cara berwakaf dengan mencicil di Perusahaan Generali bekerjasama dengan Dompet Dhuafa dengan Program Iplan syariah. Kita bisa berwakaf HIDUP dan wakaf WASIAT

Sumber : - Buku dalam Penulisan pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf : Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dan website dompet dhuafa

Untuk diskusi whatsapp : 085358454178

Wednesday, 19 April 2017

KARTU AJAIB UNTUK PERLINDUNGAN KESEHATAN MENYELURUH BISA DI GUNAKAN DI SELURUH DUNIA TERMASUK AMERIKA DAN JEPANG ( GMP GENERALI )

Selamat pagi Indonesia,

Hari ini saya ingin Sharing mengenai Kartu Kesehatan Perlindungan Menyeluruh di seluruh Dunia termasuk Di Amerika dan Jepang yang katanya Biaya Pengobatan disana sangat Mahal namun Generali siapkan semuanya untuk kepuasan Nasabah dan Rasa Nyaman dalam melindungi Biaya Pengobatan Masyarakat Indonesia.

Jika kita bicara Asuransi Kesehatan banyak masyarakat Indonesia berpikir dan terbayang mengenai Proses yang terjadi di saat terjadi Klaim, dengan di butuhkan beberapa Persyaratan dokumen Klaim sehingga Nasabah menganggap Klaim Sulit dan Ribet. Belum lagi pada saat nasabah ingin pulang dari Rumah sakit yang Rekanan Perusahaaan Asuransi Harus menunggu Konfirmasi pemjaminan asuransi yang sangat lama dan harus terus menunggu sampai mendapatkan Penjaminan atas biaya Pengobatanya.....tidak hanya itu yang terjadi..banyak perusahaan Asuransi hanya Meng - Cover biaya Rumah sakit sesuai Platform atau Jatah isi kartunya sehingga Kebanyakan Nasabah Harus Menambah uang Pribadinya agar nasabah bisa Pulang dari Rumah Sakit. Padahal Nasabah sudah membayar Premi yang Cukup Besar.... 
Jika penambaham Biaya Pengobatan hanya sedikit mungkin tidak menjadi masalah bagi Nasabah namun Jika penambahan biaya sampai angka Puluhan atau Ratuan juta pasti ini jadi Masalah Untuk Nasabah.. 

Peristiwa peristiwa inilah yang membuat sebagian masyarakat Indonesia Enggan atau Ragu membeli Produk Asuransi Kesehatan. Untuk hal ini kita tidak bisa salahkan siapapun karena hanya masalah Kartu kesehatan yang di ambil ada jatah nya atau limitnya yang sangat Terbatas sehingga tidak cukup atau kartu yang di ambil hanya bisa di gunakan di beberapa tempat saja mungkin karena Jaringan Penjamin Asuransi nya yang tidak luas... 

Sangat di sedihkan jika nasabah memiliki dana yang cukup untuk membeli Perlindungan Menyeluruh namun Karena ketikatahuanya membuat dia harus memilih Kartu Asuransi yang banyak keterbatasan itu...  

Apa lagi para Pebisnis, Pengusaha, Pejabat yang biasanya jika sakit ingin Berobat keluar negeri dan pastinya ingin Pengobatan yang terbaik....namun karena keterbatasan Asuransi yang di Miliki terpaksa Nasabah harus membayar dahulu dan baru di klaim setelah kembali ke Indonesia  (belum tentu di Setujui dan belum Tentu di bayar 100% ). 

Atas dasar Inilah Generali dengan Inovasi tiada henti menghadirkan SOLUSI PERLINDUNGAN KESEHATAN SECARA MENYELURUH DI SELURUH DUNIA TERMASUK BISA DI GUNAKAN DI AMERIKA DAN JEPANG... LUAR BIASA....

Tidak hanya bisa di Gunakan di Seluruh Dunia namun Limit yang Di berikan juga sangat Fantastik, yang benar benar membuat nasabah merasa nyaman selama sisa Hidupnya sampai usia 85 tahun di lindungi bisa mendapat Jaminan kesehatan sebesar Rp. 10 Milyar/tahun atau Rp. 25 Milyar/tahun atau Bahkan bisa sampai Rp. 35 Milyar/tahun. 


Saya yakin angka Perlindungan yang di berikan Generali sangat Realistis kartu ini bisa di gunakan sampai usia 85 tahun... walau inflasi terjadi, kenaikan harga Rumah sakit setiap tahun tidak menjadi Masalah bagi Pemilik Kartu GMP (global Medical Plan) Generali. 

Setelah kita melihat ada kartu Ajaib ini pasti kita berpikir bener gak Informasi ini? Mudah gak Klaimnya? Sudah Terbukti atau Belum??? Pertanyaan ini syah syah saja dan sangat wajar sekali karena kita harus belajar dari pengalaman pribadi atau pengalaman orang lain sehingga kelak jika kita ingin memiliki kartu ini tidak kecewa dan benar benar bisa Puas sesuai dengan Manfaat yang di berikan....

Untuk itu saya ingin cerita sedikit tentang Pengalaman Pribadi saya menggunakan Kartu GMP Generali... Pada saat saya di Rawat di rumah sakit Columbia Asia Medan dan Island Hospital Penang, malaysia..... Kisah Nyata...

Sekitar Pada tanggal 6 Januari 2017 saya mengalami sakit yang kata orang gak elit sakitnya yaitu sakit bisul yang berada dalam hidung kiri saya...awalnya bisul itu hanya saya pencet dan keluar kotoranya selesai.. paling hanya nahankan sakit dikit saja...namun ternyata Bisulnya gak mau tinggal diam alias tumbuh lagi yang baru di sebelah kanan dalam hidung saya..karena merasa Risih dan gak nyaman saya Memutuskan untuk pencet kembali namun tidak Pecah dan akhirnya muncul ide saya untuk memecahkannya dengan Menusuknya dan kebetulan di rumah ada tusuk gigi yang baru di beli dengan tanpa pikir panjang dengan bantuan Istri tercinta Saya maka saya tusuk bisulnya sampai pecah dan saya berpikir aman karena sudah pecah....

Ternyata sejak malam itu saya mengalami rasa sakit yang luar biasa sehingga saya tidak bisa tidur.... ke esokan harinya masih sangat sakit dan akhirnya saya kedokter terdekat untuk mengobatinya dan dokter memberikan beberapa Resep obat...saya konsumsi obat tersebut sampai 2 hari kemudian ternyata hidung saya sebelah kanan tepatnya yang bekas bisul yang saya Tusuk berubah warna seperti warna Tomat busuk...
istri saya sangat cemas dan menyarankan agar saya pergi ke Rumah sakit dan saya jujur malu ke rumah sakit hanya karena sakit Bisul... tapi karena rasa sakit yang Luar biasa akhirnya saya Pergi ke Rumah sakit di Medan tepatnya di Rumah Sakit Columbia Asia ( Kata orang medan rumah sakit paling mahal dan paling ok...katanya).

Setelah saya sampai Rumah Sakit masuk IGD dan di cek Dokter dan saya kaget katanya Harus di Rawat di Rumah sakit karena Infeksinya sudah Parah dan Di kwatirkan bisa menjalar sampai ke otak.... 
Wah serem juga dengernya.....kata dokter bisa Radang Otak,..... Takut sekali saya karena saya merasa masih muda dan anak anak masih kecil...hehehe....

Akhirnya saya pasrah dan saya di Rawat di Rumah sakit selama 7 hari dari tanggal 13 Januari 2017 sampai 20 Januari 2017.

Hari demi hari sangat membosankan di rumah sakit, rasanya pengen Cepat Pulang namun dokter tidak berikan ijin sampai hari ke 7 baru di bolehkan pulang dan saya sangat senang sekali...di pikiran saya jika dokter sudah ijinkan pulang berarti penyakit yang saya alami sudah membaik atau sembuh... dokter memberikan Resep obat untuk di Konsumsi selama 3 hari..

Setalah pulang tidak tau rasa sakit itu muncul kembali dan saya minum obat tetap saja masih terasa Sakit dalam hidung saya.... Atas saran temen temen, agar penyakitnya tuntas berobat aja ke Penang....karena Efek sakit itu sangat bahaya pak Pri kata mereka,.. setelah saya pikirkan dan Diskusi dengan istri akhirnya saya Putuskan akan berobat Ke Penang, Island Hospital (Kata orang Rumah sakit yang Elit dan Bagus di Penang). Kemudian saya Konfirmasi ke Generali untuk Rencana saya berobat di Luar Negeri. Dengan Pelayanan yang sangat bagus Admedika Generali menghubungi saya dan Menghubungkan dengan Pihak Penjamin Asuransi di Penang tempat saya akan berobat sehingga saya dapatkan Jaminan Pengobatan disana.

Tepat tanggal 26 Januari 2017 saya berangkat ke Penang, Malaysia..

LUAR BIASAnya.... sampai Bandara saya di Jemput di bandara dan menuju Rumah sakit...saya ngerasa nyaman banget....gak pusing Cari Taxi atau kendaraan menuju Rumah sakit... tidak hanya itu, ternyata sampai Rumah sakit saya gak perlu Antri daftar lagi...semua sudah di Urus Pihak Asuransi sehingga begitu sampai Rumah sakit saya langsung di Antar ke Ruang Dokter THT tujuan saya berobat...Keren... (saya kebayang dulu pernah antar ibu saya berobat ke Penang harus ambil antrian dari pagi jam 05.30 sampai dapat antrian sekitar jam 14.00 wib lama banget....)

Jadi saya sangat senang dan Puas banget di awalnya seperti itu....


Setelah Di Ruang Dokter di periksa hidung saya dengan alat yang Cukup Canggih sehingga langsung Nampak di mata saya sendiri ternyata hidung Saya masih Infeksi dan Harus di Rawat kembali.....wah,...Rawat inap lagi.... 

Nah....biasanya kalo kita mau Rawat inap pertama kan kita Harus daftar untuk Rawat inap dan biasanya harus Deposit sejumlah Uang untuk Jaminan selama kita berobat di sana.... LUAR BIASANYA LAGI GMP GENERALI...saya cukup tunjukan Kartu GMP dan saya TIDAK PERLU DEPOSIT...wah..lumayan uang yang saya siapkan tuk deposit gak terpakai jadinya...hehehehe.....


Singkat Cerita saya di Rawat dari tanggal 26 sampai 28 Februari 2017 ( 2hari setengah) dengan Fasilitas kamar 1 Tempat Tidur dalam 1 Ruangan dan pada saat akan pulang bertepatan dengan hari imlek sehingga kantor administrasi Rumah sakit tidak buka..... kebayang ndak waktu kita mau pulang, kantor Rumah sakit tidak buka....gimana mau pulang rumah sakit? 

Pasti yang kita tunggu informasi bagaimana proses waktu mau Pulang Rumah sakit? Mudah gak Klaimnya? GMP EMANG BEDA DAN LUAR BIASA....

Saya jam 15.00 mau pulang dan saya tanyakan ke bagian asuransi via whatsapp, Langsung di balas  "(Silakan bapak ambil obat langsung pulang saja pak )".
Kaget juga saya baca whtsapp -nya.. kok gampang banget.... antara percaya dan tidak.... takutnya security tahan saya pula kalau pulang begitu saja, itu di pikiran saya waktu itu....


TERNYATA SETELAH SAYA AMBIL OBAT LANGSUNG PERGI KELUAR RUMAH SAKIT DAN TIDAK ADA SECURITY YANG PANGGIL SAYA....jadi saya tidak Tau berapa Total Biaya Rumah sakit selama saya berobat di sana.....

Bisa Bayangkan betapa senangnya saya.....Ternyata Kartu GMP benar benar KARTU AJAIB....KEREN ABISSSSS..... Sangat di Butuhkan Masyarakat Indonesia.

Seminggu setelah di medan saya baru tanyakan Rincian biaya rumah sakit selama saya di Rawat... itupun karena teman teman kantor nanyain berapa biayanya... bingung jawabnya karena gak tau jumlah biayanya.... hehehehe.....Keren Abissss.....



Jika ada yang mau menyakan bukti biaya nya bisa hub saya langsung atau whatsapp di 0853 5845 4178 (karena tulisan terlalu kecil dan tidak bisa saya masukan di sini).



Apa yang saya Rasakan Ternyata bukan hanya saya saja yang sudah buktikan....sudah banyak yang buktikan dengan biaya Pengobatan yang luar biasa banyaknya.. 


Berikut saya Lampirkan salah satu bukti Nyata dan di buat dalam sebuah Video Testimoni nasabah GMP Generali. Polis baru 8 bulan berlaku dan di Rawat di Rumah Sakit di Singapore, perawatan selama 11 hari dengan total biaya SGD 92.000,-  
Berikut saya lampirkan bukti Pembayaran klaim Biaya rumah sakit dengan Menggunakan Kartu Ajaib GMP walau polis baru berjalan 1 bulan lebih saja..
 
RINGKASAN :
Nama Manfaat : Global Medical Plan  
Masa Berlaku   : 26/09/2016 - 26/01/2076
Plan                    : GMP 25 Milyar/ tahun
Rumah sakit     : NPK  
Tanggal Rawat : 11-11-2016 s/d 15-11-2016 (4 hari)
Total Biaya Rumah Sakit  : Rp. 93.291.414,-
DiBAYAR GENERALI         : Rp. 93.291.414,-
Total 100% di bayar Dengan Kartu GMP
Polis baru berjalan : 47 hari sejak Polis Terbit (tidak samapi 2 Bulan).
RINGKASAN : 
Nama Manfaat : Global Medical Plan 
Masa Berlaku   : 21/10/2016 - 21/10/2075
Plan                    : GMP 25 Milyar/ tahun
Rumah sakit     : NPK  
Tanggal Rawat : 02-12-2016 s/d 06-12-2016 (4 hari)
Total Biaya Rumah Sakit  : Rp. 98.842.870,-
DiBAYAR GENERALI          : Rp. 98.842.870,-  
TOTAL 100% di bayar Dengan Kartu GMP 
Polis baru berjalan : 43 hari sejak Polis Terbit (tidak samapi 2 Bulan)

Semoga ini bermanfaat untuk temen temen atau keluarga Indonesia yang sedang MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MENYELURUH DI SELURUH DUNIA TERMASUK DI AMERIKA DAN JEPANG DAN BISA MEMILIH DOKTER TERBAIK DI SELURUH DUNIA.... 

BISA GUNAKAN BIAYA PENGOBATAN SAMPAI Rp. 35 MILYAR/TAHUN sampai Usia 85 Tahun.



Logo Design by FlamingText.com