بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ
Pengertian Wakaf, Syarat Wakaf, Macam macam Wakaf, Tujuan Wakaf, Fungsi Wakaf dan Keistimewaan Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan.
Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf,
antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya
dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar
al-Haitami,
Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga
keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari
pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya
mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah
tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut
Ibnu Arafah, Pengertian
Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya,
bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan
hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004
mengenai Wakaf,
Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta
benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Dasar
Hukum Wakaf
Ø Berdasarkan
Al-Qur’an & Sunnah
·
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis
yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah
di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi
menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
· Hadis
tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu
dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah
memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh
yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada
saya untuk melakukannya? Sabda
Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau
faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan,
atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk
keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah,
orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang
sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan
tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
·
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang
diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila
seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali
dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa
diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Ø Berdasarkan
Hukum Positif
·
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Syarat – Syarat Wakaf
Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf,
Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut
:
1.
Syarat
Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif
adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi
perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa,
berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik
sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya
dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan
harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang
bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan.
2.
Syarat
Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir.
Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda
wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat
menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan
perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat
menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan
dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang
sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya
dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan
dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk
bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak
di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu
nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar
saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan
kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang
saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah
diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau
dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu
kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari
siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa
menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku
nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
3.
Syarat
Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang
diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak
yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut
ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh
wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak.
4.
Syarat
Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar
wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut
dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf
oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan
atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan
oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat
oleh dua orang saksi.
5.
Syarat
Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta
benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta
kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir
miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
6.
Syarat
Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf.
Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun
Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh
dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa
harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat
dimanfaatkan terus-menerus.
Macam macam Wakaf
Mengenai macam-macam wakaf di dalam
Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di
mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk
umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak
termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari
kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu
sebagai berikut :
1.
Wakaf
Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah
wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang
tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan,
misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian
diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak
menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2.
Wakaf
Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf
umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan
umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga
dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai
wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya
sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan
sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang
sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar
dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan
tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah
satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf
tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun
perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak
terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan
manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Keistimewaan Wakaf
- Wakaf merupakan
salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala
waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda
dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya
akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist
Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah
amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam
Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud
waqaf.
- Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain.
“Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal
dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah
pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? ” Rasulullah
menjawab, ” buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya
kepada ibumu.
Demikin pembahasan hari ini, semoga bermanfaat
dan bisa memotivasi kita untuk merencanakan wakaf.
Jika saudara saudara menrencanakan wakaf
namun belum memiliki harta yang cukup sekarang sudah ada cara berwakaf dengan
mencicil di Perusahaan Generali bekerjasama dengan Dompet Dhuafa dengan Program
Iplan syariah. Kita bisa berwakaf HIDUP dan wakaf WASIAT
Sumber : - Buku dalam Penulisan pengertian
wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf :
Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dan website dompet dhuafa
Untuk diskusi whatsapp : 085358454178